METRO PKY ONLINE – Anggota DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang melarang adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah maupun penerimaan murid baru.
Sikap tersebut disampaikan menyusul polemik iuran perpisahan siswa di SDN 1 Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, yang sempat dikeluhkan sejumlah wali murid karena dinilai memberatkan.
Ansyari yang merupakan anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya menilai langkah Dinas Pendidikan Barito Utara tersebut patut diapresiasi demi meringankan beban masyarakat.
“Jika terkait yang terjadi di sekolah tersebut, itu menjadi ranah Dinas Pendidikan Kabupaten maupun legislatif kabupaten untuk menanggapinya. Namun secara prinsip saya mendukung langkah Disdik atas kebijakan larangan pungutan,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kalteng itu menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia tanpa mengurangi nilai kebersamaan dan penghargaan bagi para siswa.
“Kita harapkan kegiatan perpisahan siswa dan siswi sekolah dilaksanakan secara sederhana saja di lingkungan sekolah tanpa memberatkan orang tua siswa maupun guru,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut relevan dengan kondisi masyarakat saat ini yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi, sehingga pengeluaran tambahan untuk kegiatan seremonial perlu diminimalkan.
Lebih lanjut, Ansyari menekankan bahwa perhatian utama dunia pendidikan seharusnya difokuskan pada keberlanjutan pendidikan peserta didik setelah menyelesaikan jenjang sekolahnya.
“Yang perlu kita perhatikan dan menjadi prioritas adalah masa depan siswa-siswi kita dalam melanjutkan pendidikan mereka. Jangan sampai kegiatan seremonial malah menjadi beban bagi orang tua siswa,” tegasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan surat edaran yang melarang pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Ansyari berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan tersebut sehingga proses pendidikan berjalan lebih adil, inklusif, dan tidak menambah beban masyarakat.



















