PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dan berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh METRO PKY ONLINE.
1. Ruang Lingkup
METRO PKY ONLINE merupakan media siber yang menggunakan platform internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap informasi yang dipublikasikan pada prinsipnya melalui proses verifikasi.
- METRO PKY ONLINE mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
- Dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian jurnalistik.
- Verifikasi lanjutan wajib dilakukan dan hasilnya dapat dimuat dalam pembaruan (update), koreksi, atau berita lanjutan.
3. Partisipasi Pembaca
METRO PKY ONLINE menghargai partisipasi pembaca sebagai bagian dari ekosistem informasi publik.
Sebagai bentuk partisipasi pembaca, METRO PKY ONLINE menyediakan fitur reaksi (reaction) terhadap konten yang dipublikasikan.
METRO PKY ONLINE berhak mengelola, membatasi, atau menonaktifkan fitur tertentu yang berkaitan dengan partisipasi pengguna demi menjaga kualitas informasi dan kenyamanan pembaca.
4. Ralat, Koreksi, dan Pemutakhiran Berita
- METRO PKY ONLINE melayani hak koreksi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat, koreksi, atau pemutakhiran berita dilakukan secara proporsional dan transparan.
- Perubahan substansial terhadap suatu berita dapat disertai keterangan pembaruan pada artikel yang bersangkutan.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dihapus atau dicabut.
- Pencabutan berita hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, alasan etika jurnalistik, atau keputusan redaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Setiap pencabutan berita akan disertai penjelasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan, advertorial, sponsored content, dan bentuk konten berbayar lainnya harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
- Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas agar dapat dikenali oleh pembaca.
- Kerja sama komersial tidak memengaruhi independensi redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
7. Hak Cipta
METRO PKY ONLINE menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan materi milik pihak lain wajib memperhatikan izin, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
Sengketa yang timbul akibat pemberitaan diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers yang berlaku.
METRO PKY ONLINE mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian secara profesional sebagai bagian dari tanggung jawab pers kepada masyarakat.
METRO PKY ONLINE
Informasi Terkini, Akurat dan Terpercaya untuk Anda










