Yetri Ludang Gugat Status Tersangka, Sidang Praperadilan Digelar 16 April

PALANGKA RAYA – Yetri Ludang dijadwalkan menjalani sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 16 April 2026.

Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 9 April 2026.

“Permohonan sudah kami ajukan bahkan sebelum putusan penyitaan dibacakan. Perkara ini teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plk,” ujarnya usai kegiatan halal bihalal Peradi Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026) malam.

Baca juga »  Pj Wali Kota Palangka Raya Minta Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Publik

Menurut Jeplin, langkah praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari pengajuan tersebut, salah satunya terkait administrasi penyidikan.

“Yang paling esensial adalah soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” katanya.

Jeplin menyebut, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melainkan hanya surat pemberitahuan penyidikan.

Baca juga »  Lurah Langkai Turun Langsung Tangani Korban Kebakaran di Jalan Christophel Mihing

Ia menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut berbeda dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak sama.

“Yang diwajibkan dalam KUHAP itu SPDP, dan itu tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegasnya.

Selain itu, Yetri Ludang diketahui telah menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Namun, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga sidang praperadilan selesai.

Jeplin menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan hak tersangka tetap terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Kalau pemeriksaan dipaksakan tanpa pendampingan, tentu berpotensi tidak sah, karena tersangka memiliki hak untuk didampingi,” pungkasnya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta! Media Online Metropky.online