Pemko Palangka Raya Tegaskan Kafe di Permukiman Harus Sesuai Tata Ruang dan Perizinan

METRO PKY ONLINE – Keluhan masyarakat terkait keberadaan usaha makanan dan minuman atau kafe di kawasan permukiman menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya. Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas usaha yang dinilai berdampak pada ketertiban dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa keberadaan usaha di kawasan perumahan tidak serta-merta dilarang. Namun, usaha tersebut harus sesuai dengan peruntukan tata ruang, site plan kawasan, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Berbeda kalau memang dari awal peruntukannya untuk jasa. Di perumahan bisa atau tidak? Bisa, sesuai dengan site plan-nya. Di perumahan itu ada site plan untuk jasa, sosial, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jadi bisa sesuai dengan site plan-nya,” kata Fairid, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya selama ini telah melakukan berbagai evaluasi dan penertiban terhadap sejumlah usaha yang menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian, penyelesaian persoalan tidak selalu dapat dilakukan dengan penutupan usaha karena harus mempertimbangkan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Fairid menjelaskan, perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Saat ini, proses perizinan dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau dulu masih ada diskresi di daerah, termasuk persyaratan izin dari tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang. Sekarang sudah menggunakan PBG. Dalam sistem sekarang yang dilihat adalah zonasi, site plan, dan ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan sistem tersebut kerap menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas berdirinya suatu usaha di lingkungan mereka. Padahal, dalam mekanisme yang berlaku saat ini, persetujuan warga sekitar tidak lagi menjadi salah satu syarat utama sebagaimana pada sistem sebelumnya.

Menurut Fairid, pemerintah berupaya menjadi penengah dengan mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami tidak bisa langsung menutup usaha tersebut karena mereka sudah memiliki PBG. Di sinilah tantangan setelah sistem berubah dari IMB menjadi PBG,” katanya.

Lebih lanjut, Fairid menilai penguatan tata ruang dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi solusi utama untuk meminimalkan persoalan serupa di masa mendatang. Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini terus melakukan evaluasi kebijakan tata ruang guna mengakomodasi perkembangan kota sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

“Solusinya memang di situ, yaitu memperkuat tata ruang dan RDTR. Kota Palangka Raya saat ini sudah menuju ke sana dan sedang melakukan evaluasi kembali agar berbagai persoalan dapat berkurang,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa Kota Palangka Raya masih berada dalam fase berkembang sehingga berbagai persoalan pembangunan dan pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses yang harus diselesaikan secara bertahap.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita menindaklanjutinya dan mencarikan solusi. Beberapa laporan yang masuk sudah kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Tampilkan lebih banyak
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.37.06
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.38.50
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.40.02
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 19.16.22
BANNER 1200x600
Back to top button
KATEGORI BERITA
KOTA PALANGKA RAYA LEGISLATIF APARAT
METRO PKY ONLINE
🏠
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO
```
📱 Install Aplikasi METRO PKY ONLINE
Baca berita lebih cepat dan dapatkan notifikasi berita terbaru langsung di HP Anda.
```