Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Bangunan di Jalur Hijau dan Drainase

PALANGKA RAYA, METRO PKY ONLINE – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mendirikan bangunan di jalur hijau, bahu jalan, maupun di atas drainase.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang kota serta mempertahankan fungsi fasilitas umum agar tetap berjalan optimal.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto melalui Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas), Meri Kristin mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan tanpa izin yang berada di kawasan jalur hijau di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 14 dan Jalan RTA Milono Kilometer 7,5, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya preventif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi jalur hijau, drainase, dan fasilitas umum lainnya.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di kawasan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e yang melarang setiap orang maupun badan mendirikan bangunan yang dapat mengubah fungsi trotoar, jalur hijau, taman, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pemindahan secara mandiri ke lokasi lain.

Menurut Meri Kristin, proses penertiban dilakukan secara humanis dengan mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Bahkan sebelumnya, pemindahan aliran listrik pada bangunan tersebut telah difasilitasi pihak PLN atas permintaan Satpol PP guna mendukung proses penertiban berjalan aman dan tertib.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di jalur hijau, bahu jalan, maupun di atas drainase karena dapat mengganggu fungsi kawasan tersebut.

Selain berpotensi menyebabkan penyempitan saluran air dan gangguan lalu lintas, bangunan liar juga dinilai dapat mengurangi estetika serta keindahan tata kota.

Menurutnya, jalur hijau, bahu jalan, dan drainase memiliki fungsi penting dalam mendukung kenyamanan, keselamatan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan perkotaan.

“Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang ada,” tutupnya.

Tampilkan lebih banyak
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.37.06
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.38.50
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.40.02
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 19.16.22
BANNER 1200x600
Back to top button
KATEGORI BERITA
KOTA PALANGKA RAYA LEGISLATIF APARAT
METRO PKY ONLINE
🏠
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO
```
📱 Install Aplikasi METRO PKY ONLINE
Baca berita lebih cepat dan dapatkan notifikasi berita terbaru langsung di HP Anda.
```