PALANGKA RAYA, METRO PKY ONLINE – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah melalui penandatanganan nota kerja sama strategis di bidang pertanahan.
Kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib, modern, transparan, dan akuntabel di Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan penyelamatan aset pemerintah yang sebelumnya tersebar di masyarakat menjadi tantangan besar yang kini mulai menunjukkan hasil positif.
“Penyelamatan aset yang sebelumnya tersebar di masyarakat merupakan tantangan besar yang kini mulai membuahkan hasil manis. Untuk itu kami dan BPN Palangka Raya menjalin kolaborasi melalui penandatangan nota kerja sama pengamanan aset tanah pemerintah,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Fairid, aset pemerintah yang telah berhasil diamankan dan memiliki legalitas hukum melalui sertifikat nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan sosial masyarakat di tingkat kelurahan.
Ia menyebut sejumlah aset tersebut dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas publik seperti rumah ibadah, Posyandu, hingga Puskesmas.
Selain fungsi sosial, Fairid menilai legalitas aset juga memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah.
“Aset yang memiliki legalitas jelas dapat dikelola secara positif untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi pembangunan kota yang lebih maju,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menjelaskan kerja sama tersebut dirancang untuk memperkuat sinergi dalam percepatan penataan aset tanah milik pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat lima fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni dukungan data dan informasi pertanahan, percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian persoalan pertanahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan kerja sama lainnya di masa mendatang.
“Dengan kerangka kerja sama ini, kami yakin berbagai tantangan di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menyerahkan secara simbolis 14 sertifikat elektronik aset tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Wali Kota Palangka Raya.
Sertifikat elektronik tersebut terdiri dari sembilan sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, empat di Kelurahan Panarung, dan satu sertifikat di Kelurahan Kereng Bangkirai.
Ferdinan menilai penyerahan sertifikat elektronik tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis digital sekaligus memperkuat kepastian hukum aset daerah.
“Masalah tanah itu berat karena lahan tidak bertambah sementara masyarakat terus bertumbuh, sehingga sering terjadi klaim. Terobosan ini menjadi mesin penggerak agar administrasi pertanahan menjadi lebih sehat dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.



















