Operasi Gabungan PKB di Palangka Raya Temukan Potensi Tunggakan Rp135 Juta

PALANGKA RAYA, METRO PKY ONLINE – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama aparat terkait kembali menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp135 juta dari ratusan kendaraan yang terjaring razia.

Kegiatan penertiban melibatkan UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memastikan kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah, Masrini Wahyuningrum mengatakan operasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Melalui operasi gabungan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Pada hari pertama pelaksanaan di Jalan Garuda, petugas memeriksa sebanyak 495 kendaraan. Dari jumlah tersebut ditemukan 76 kendaraan menunggak pajak, terdiri atas 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.

Potensi tunggakan yang tercatat pada hari pertama mencapai sekitar Rp46,68 juta.

Operasi kemudian dilanjutkan pada hari kedua di Jalan Yos Sudarso depan TVRI Kalteng. Sebanyak 660 kendaraan diperiksa dan ditemukan 86 kendaraan belum melunasi kewajiban pajak.

Rinciannya yakni 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat dengan potensi tunggakan mencapai sekitar Rp55 juta.

Sementara itu, pada hari ketiga di Jalan Wahidin Sudirohusodo, petugas memeriksa 380 kendaraan dan menemukan 70 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor.

Jumlah tersebut terdiri atas 61 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat dengan total potensi tunggakan sekitar Rp33,62 juta.

Secara keseluruhan selama tiga hari operasi berlangsung, sebanyak 1.535 kendaraan telah diperiksa dan 232 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Masrini menegaskan, petugas di lapangan tidak menerima pembayaran pajak secara tunai. Pengendara yang kedapatan menunggak hanya diberikan surat teguran untuk selanjutnya melakukan pembayaran melalui layanan resmi seperti Bank Kalteng maupun kanal pembayaran resmi lainnya.

Selain itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan tetap dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, operasi gabungan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik di Kota Palangka Raya guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dan kelengkapan administrasi berkendara.

Masrini berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu karena hasil dari pajak tersebut kembali digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Tampilkan lebih banyak
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.37.06
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.38.50
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 18.40.02
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 19.16.22
BANNER 1200x600
Back to top button
KATEGORI BERITA
KOTA PALANGKA RAYA LEGISLATIF APARAT
METRO PKY ONLINE
🏠
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO
```
📱 Install Aplikasi METRO PKY ONLINE
Baca berita lebih cepat dan dapatkan notifikasi berita terbaru langsung di HP Anda.
```