BKAD Palangka Raya Tertibkan Arsip, Dokumen Kedaluwarsa Dimusnahkan

PALANGKA RAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan arsip statis yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya penataan administrasi pemerintahan.

Kepala BKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana, menyampaikan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga efektivitas pengelolaan dokumen serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

“Dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna harus segera dikelola dengan tepat agar tidak menghambat kinerja administrasi,” ujarnya, Kamis.

Ia memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan, sehingga tidak lagi memiliki nilai administratif, hukum, maupun historis.

Baca juga »  Langkah Nyata Pemko Palangka Raya Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Menurutnya, penataan arsip menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan profesional.

Dengan berkurangnya arsip yang tidak relevan, ruang penyimpanan menjadi lebih efisien dan akses terhadap dokumen penting dapat dilakukan dengan lebih cepat.

“Pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah proses inventarisasi aset dan penyusunan laporan keuangan daerah,” jelasnya.

Baca juga »  TRC BPBD Kota Palangka Raya Berhasil Padamkan Karhutla di Jalan Hiu Putih IX

Andri juga menekankan perlunya kesadaran setiap perangkat daerah dalam melakukan klasifikasi dokumen sejak awal, termasuk menentukan masa simpan hingga tahap pemusnahan.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen negara.

Pemusnahan arsip ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong sistem administrasi yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Dengan arsip yang tertata rapi, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan berkualitas,” pungkasnya.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta! Media Online Metropky.online