Menteri PANRB Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dipecat, Ini 6 Alasan yang Diperbolehkan

METROPKY.ONLINE – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan secara sepihak selama masa kontrak masih berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

“Pada prinsipnya, PPPK tidak boleh dihentikan atau dipecat selama kontraknya belum berakhir,” tegas Rini.

Terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Rini mengakui diperlukan penyesuaian.

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Perkuat Ketangguhan dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana

Ia menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tito Karnavian, mengingat regulasi tersebut masih memungkinkan adanya penyesuaian melalui keputusan menteri.

“Apakah nanti masa berlaku aturan diperpanjang atau ada intervensi lain, itu masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan PPPK.

“PPPK tidak bisa diberhentikan hanya karena tidak ada anggaran,” tegasnya.

6 Alasan PPPK Bisa Diberhentikan

Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi yang secara hukum memperbolehkan pemberhentian PPPK, yaitu:

  1. Masa kontrak telah berakhir
  2. Mengundurkan diri
  3. Meninggal dunia
  4. Mendapat hukuman disiplin
  5. Terlibat tindak pidana
  6. Menjadi anggota partai politik
Baca juga »  DLH Kota Palangka Raya Terus Perkuat Program Kampung Iklim

Keenam poin tersebut menjadi dasar hukum yang sah dalam pengelolaan ASN, khususnya PPPK.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta kepala daerah untuk lebih inovatif dalam menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer pusat, tetapi juga harus mampu menggali sumber pendapatan lain.

Tito juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil langkah PHK sebelum melakukan upaya maksimal, seperti meningkatkan pendapatan daerah dan melakukan efisiensi anggaran.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memantau kondisi tersebut guna memastikan kebijakan terkait PPPK tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta! Media Online Metropky.online