ETIKA & KODE ETIK JURNALISTIK
Etika Jurnalistik merupakan landasan utama dalam praktik jurnalistik yang bertanggung jawab. Etika ini menjadi pedoman agar kegiatan jurnalistik dilaksanakan secara profesional, berimbang, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan norma etika profesi kewartawanan. Selain tunduk pada ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan wajib menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi.
Penerapan etika dan kode etik jurnalistik bertujuan untuk menjaga integritas, independensi, serta profesionalisme insan pers, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap media.
PRINSIP UMUM ETIKA JURNALISTIK
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
- Menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
- Menyajikan berita berdasarkan fakta dan data yang jelas sumbernya.
- Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Menghormati asas praduga tak bersalah.
- Menghindari ujaran kebencian, diskriminasi, dan perendahan martabat manusia.
- Menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
- Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai ketentuan.
- Melakukan koreksi dan ralat jika terjadi kesalahan pemberitaan.
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pers berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menolak segala bentuk suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber dan menghormati ketentuan embargo serta off the record.
Pasal 8
Wartawan Indonesia menghindari prasangka, diskriminasi, dan perendahan martabat manusia.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia wajib meralat dan memperbaiki berita yang keliru serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers
Peraturan Dewan Pers Nomor 06/Peraturan-DP/V/2008